Selasa, 18 Juni 2013

TUGAS KEWIRAAN SEMESTER 3 : Menunjukkan Perilaku Taat Terhadap Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat


Oleh : M. Rizqon F.
Arsitektur UNS




Menunjukkan Perilaku Taat Terhadap Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat



Di era globalisasi kini, manusia cenderung lebih menyukai kebebasan. Termasuk pula di dalamnya adalah masyarakat Indonesia. Kebebasan yang menjadi ciri dari budaya barat, mentah-mentah diterima dan diikuti tanpa ilmu yang memadai. Paraidgmanya telah terbentuk bahwa segala macam gaya hidup, dan aktivitas yang berkiblat pada barat, maka itu adalah suatu kebenaran dan kemajuan yang harus diikuti.

Dalam menyikapi perkembangan tersebut, maka diperlukan sebuah kebijaksanaan dari maing-masing individu, di mana dia harus bisa memberi filter pada dirinya sendiri. Mampu menyerap nilai-nilai positif, jika ada, dari sebuah globalisasi tersebut, serta meninggalkan nilai-nilai yang negatif yang ada padanya.

 Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.




Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :

1.     Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.

2.     Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.

Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.

Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.

Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.

Sehingga ketaatan pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakat merupakan kontrol sosial yang akan menjaga keberlangsungan keharmonisan sebuah masyarakat. Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami duluu makna norma dan seperangkat aturan-aturan lainnya.

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.

Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:





Norma Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1.     “Kamu dilarang membunuh”.
2.     “Kamu dilarang mencuri”.
3.     “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4.     “Kamu harus beribadah”.
5.     “Kamu jangan menipu”.



Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.     “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.     “Kamu harus berlaku jujur”.
3.     “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4.     “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.


Norma Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :

1.     “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.

2.     “Jangan makan sambil berbicara”.

3.     “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.

4.     “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.

Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat. 




Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :

1.     “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.

2.     “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.

3.     “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. 

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.

Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.

Maka sudah semestinya kita sebagai warga negara yang baik menunjukkan perilaku taat dengan norma masyarakat setempat demi terciptanya masyarakat yagn harmonis. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.










Persoalan

1.      Apa yang terjadi jika seluruh komponen masyarakat meninggalkan semua norma-norma yang berlaku?

2.      Mengapa ada orang yang meninggalkan norma-norma yang berlaku di masyarakat?

3.      Bagaimana jika norma masyarakat setempat bertentangan dengan norma agama yang kita anut?

4.      Bagaimana menjaga keharmonisan jika ada yang memahami norma secara berbeda?

5.      Bagaimana cara mendidik anak agar bisa menerima dan mematuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat?

6.      Hal apa saja yang membuat norma yang berlaku di suatu tempat berbeda dengan tempat yang lainnya ?

7.      Norma apa saja yang saat ini banyak dilanggar oleh masyarakat di Indonesia?



Jawaban


1.      Jika hal demikian terjadi, maka terjadi ketidakstabilan dalam suatu masyarakat, terutama di sektor keamaanan. Karena akan sering terjadi konflik karena masyarakatnya tidak memiliki peraturan yang menjadi kontrol sosial.

2.      Karena manusia sebagai makhluk sosial sekaligus makhluk biologis yang memiliki psikis, manusia memiliki kesadaran dan tingkat pemahaman yang berbeda, sehingga bisa muncul yang disebut sebagai penyimpangan sosial. Bisa jadi suatu hal di daerah tertentu disebut sebagai pelanggaran norma, namun di daerah lain hal itu bukanlah sebuah pelanggaran.
Pada umumnya, orang yang meninggalkan suatu norma merasa dan menganggap bahwa tidak ada bedanya akan berada di mana, sehingga norma yang secara ego dianggap benar akan lebih diakuinya.


3.      Jika suatu aturan agama berseberangan dengan norma masyarakat setempat, maka yang kita utamakan adalah memilih aturan agama karena hubungannya yang sangat urgen merupakan hubungan manusia kepada Tuhannya. Sedangkan norma masyarakat hanyalah norma universal yang memang kadang bisa sejalan maupun berseberangan dengan aturan agama.
sebagai contoh, di suatu daerah, norma masyarakat memberlakukan setiap rumah harus memiliki dupa yang harus dinyalakan setiap hari tertentu, maka aturan tersebut bisa jadi bertentangan dengan agama tertentu yang juga dianut masyaraakt tersebut. Maka baginya lebih baik mengikuti aturan agama daripada norma masyarakat, dan masyarakat diharapkan bisa menghormatinya.

4.      Maka yang terbaik adalah bekerja sama terhadap apa yang disepakti dan saling toleransi terhadap apa yang diperselisihkan.

5.      Cara mendidik agar anak mau menerima dan mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat sangat mudah dijabarkan meskipun dalam pengaplikasiannya tidak mudah. Yang pertama tentu kita tanamkan terlebih dahulu hal-hal atau aturan-aturan kecil yang berlaku di lingkungan sekitar menyangkut kehidupan sosial seperti sopan santun dan semisalnya. Hal kedua yang dilakukan adalah, jangan pernah membiarkan anak menjadi manusia yang asosial karena terlalu sibuk di dalam rumahnya, biarkanlah anak belajar bersosialisasi dengan teman-teman dan tetangganya tanpa mengurangi pengawasan kita sebagai orang tua pada si anak tersebut. Karena banyak sekali kita jumpai dewasa ini, karena banyaknya teknologi yang membuat hiburan mudah didapat cukup dalam rumah saja, seperti video game, televisi, dan semisalnya membuat anak enggan bermain, bersosialisasi ke luar. Sehingga pada usia remaja dan seterusnya akan sulit bergaul dan kurang memahami etika dan norma yang berlaku di lingkungannya.

Yang ketiga adalah keteladanan dari kita sebagai orang tua. Jika sudah menanamkan nilai, lalu mempersilahkan anak bersosialisasi bertetangga, maka selanjutnya yang lebih utama adalah keteladanan orang tua dalam mematuhi dan menerapkan nilai-nilai tersebut.

6.      Faktor-faktor yang menciptakan perbedaan norma mengacu pada ilmu antropologi, antara lain adalah perbedaan ras, bahasa, kondisi alam, iklim dan cuaca setempat yang cukup mempengaruhi pola pikir dan aspek psikologis. Maka antara daerah di pegunungan dan dataran rendah sangat mungkin mengalami perbedaan yang cukup mencolok.

Norma yang  sering kali dilanggar saat ini lebih cenderung ke norma agama dan norma kesopanan. Misalkan untuk kesopanan dalam bangsa kita adalah dalam hal berpakaian. Dimana saat ini kita mnyaksikan aneka model pakaian wanita yang begitu terbuka dan bertentangan dengan norma kesopanan. Namun selain itu ternyata norma dalam agama pun  sejala a dikatakan bertentangan dengan norma kesopanan dan norma agama.

0 komentar:

Posting Komentar