Oleh : M. Rizqon F.
Arsitektur UNS
Menunjukkan Perilaku Taat Terhadap Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat
Di era globalisasi kini, manusia cenderung lebih menyukai
kebebasan. Termasuk pula di dalamnya adalah masyarakat Indonesia. Kebebasan
yang menjadi ciri dari budaya barat, mentah-mentah diterima dan diikuti tanpa
ilmu yang memadai. Paraidgmanya telah terbentuk bahwa segala macam gaya hidup,
dan aktivitas yang berkiblat pada barat, maka itu adalah suatu kebenaran dan
kemajuan yang harus diikuti.
Dalam menyikapi perkembangan tersebut, maka diperlukan sebuah
kebijaksanaan dari maing-masing individu, di mana dia harus bisa memberi filter
pada dirinya sendiri. Mampu menyerap nilai-nilai positif, jika ada, dari sebuah
globalisasi tersebut, serta meninggalkan nilai-nilai yang negatif yang ada
padanya.
Manusia dilahirkan dan
hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup
berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain
itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun
yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha
untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia.
Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan?
Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua
atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“.
Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang
menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi.
Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak
menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau
berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik
barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar
pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena
kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu
dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap
kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat
dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan
antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud
dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud
hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya
masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang
mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang
disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara
berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain -
lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai
sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap
manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau
peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Sehingga ketaatan pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
merupakan kontrol sosial yang akan menjaga keberlangsungan keharmonisan sebuah
masyarakat. Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami duluu makna norma dan
seperangkat aturan-aturan lainnya.
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi
dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi
sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat
dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing -
masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud :
perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi
norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang
berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat,
yaitu:
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah -
perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan
Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini
diantaranya ialah:
1. “Kamu dilarang
membunuh”.
2. “Kamu dilarang mencuri”.
3. “Kamu harus patuh kepada
orang tua”.
4. “Kamu harus beribadah”.
5. “Kamu jangan menipu”.
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Kamu tidak boleh
mencuri milik orang lain”.
2. “Kamu harus berlaku
jujur”.
3. “Kamu harus berbuat baik
terhadap sesama manusia”.
4. “Kamu dilarang membunuh
sesama manusia”.
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk
mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat
menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya,
karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu
sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun,
tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya
berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh
norma ini diantaranya ialah :
1. “Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2. “Jangan makan sambil
berbicara”.
3. “Janganlah meludah di
lantai atau di sembarang tempat” dan.
4. “Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu
hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama
ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang
menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci
(sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan -
peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2. “Orang yang ingkar janji
suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya
jual beli.
3. “Dilarang mengganggu
ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis,
atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya
nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi
kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi
warga negara.
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum
juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah -
kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh
anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah
- kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya.
Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya
“kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama,
kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat
sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
“pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara
norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama
sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya
suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang
bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
Maka sudah semestinya kita
sebagai warga negara yang baik menunjukkan perilaku taat dengan norma
masyarakat setempat demi terciptanya masyarakat yagn harmonis. Ketertiban didukung oleh
tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang
mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena
itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat
harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup
dalam masyarakat.
Persoalan
1.
Apa yang terjadi jika
seluruh komponen masyarakat meninggalkan semua norma-norma yang berlaku?
2.
Mengapa ada orang yang
meninggalkan norma-norma yang berlaku di masyarakat?
3.
Bagaimana jika norma
masyarakat setempat bertentangan dengan norma agama yang kita anut?
4.
Bagaimana menjaga
keharmonisan jika ada yang memahami norma secara berbeda?
5.
Bagaimana cara mendidik
anak agar bisa menerima dan mematuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat?
6.
Hal apa saja yang
membuat norma yang berlaku di suatu tempat berbeda dengan tempat yang lainnya ?
7.
Norma apa saja yang saat
ini banyak dilanggar oleh masyarakat di Indonesia?
Jawaban
1.
Jika hal demikian
terjadi, maka terjadi ketidakstabilan dalam suatu masyarakat, terutama di
sektor keamaanan. Karena akan sering terjadi konflik karena masyarakatnya tidak
memiliki peraturan yang menjadi kontrol sosial.
2.
Karena manusia sebagai
makhluk sosial sekaligus makhluk biologis yang memiliki psikis, manusia
memiliki kesadaran dan tingkat pemahaman yang berbeda, sehingga bisa muncul
yang disebut sebagai penyimpangan sosial. Bisa jadi suatu hal di daerah
tertentu disebut sebagai pelanggaran norma, namun di daerah lain hal itu
bukanlah sebuah pelanggaran.
Pada umumnya, orang yang meninggalkan suatu
norma merasa dan menganggap bahwa tidak ada bedanya akan berada di mana,
sehingga norma yang secara ego dianggap benar akan lebih diakuinya.
3.
Jika suatu aturan agama
berseberangan dengan norma masyarakat setempat, maka yang kita utamakan adalah
memilih aturan agama karena hubungannya yang sangat urgen merupakan hubungan
manusia kepada Tuhannya. Sedangkan norma masyarakat hanyalah norma universal
yang memang kadang bisa sejalan maupun berseberangan dengan aturan agama.
sebagai contoh, di suatu daerah, norma masyarakat memberlakukan setiap rumah harus memiliki dupa yang harus dinyalakan setiap hari tertentu, maka aturan tersebut bisa jadi bertentangan dengan agama tertentu yang juga dianut masyaraakt tersebut. Maka baginya lebih baik mengikuti aturan agama daripada norma masyarakat, dan masyarakat diharapkan bisa menghormatinya.
sebagai contoh, di suatu daerah, norma masyarakat memberlakukan setiap rumah harus memiliki dupa yang harus dinyalakan setiap hari tertentu, maka aturan tersebut bisa jadi bertentangan dengan agama tertentu yang juga dianut masyaraakt tersebut. Maka baginya lebih baik mengikuti aturan agama daripada norma masyarakat, dan masyarakat diharapkan bisa menghormatinya.
4.
Maka yang terbaik adalah
bekerja sama terhadap apa yang disepakti dan saling toleransi terhadap apa yang
diperselisihkan.
5.
Cara mendidik agar anak
mau menerima dan mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat sangat mudah
dijabarkan meskipun dalam pengaplikasiannya tidak mudah. Yang pertama tentu
kita tanamkan terlebih dahulu hal-hal atau aturan-aturan kecil yang berlaku di
lingkungan sekitar menyangkut kehidupan sosial seperti sopan santun dan
semisalnya. Hal kedua yang dilakukan adalah, jangan pernah membiarkan anak
menjadi manusia yang asosial karena terlalu sibuk di dalam rumahnya, biarkanlah
anak belajar bersosialisasi dengan teman-teman dan tetangganya tanpa mengurangi
pengawasan kita sebagai orang tua pada si anak tersebut. Karena banyak sekali
kita jumpai dewasa ini, karena banyaknya teknologi yang membuat hiburan mudah didapat
cukup dalam rumah saja, seperti video game, televisi, dan semisalnya membuat
anak enggan bermain, bersosialisasi ke luar. Sehingga pada usia remaja dan
seterusnya akan sulit bergaul dan kurang memahami etika dan norma yang berlaku
di lingkungannya.
Yang ketiga adalah keteladanan dari kita sebagai
orang tua. Jika sudah menanamkan nilai, lalu mempersilahkan anak bersosialisasi
bertetangga, maka selanjutnya yang lebih utama adalah keteladanan orang tua
dalam mematuhi dan menerapkan nilai-nilai tersebut.
6.
Faktor-faktor yang
menciptakan perbedaan norma mengacu pada ilmu antropologi, antara lain adalah
perbedaan ras, bahasa, kondisi alam, iklim dan cuaca setempat yang cukup
mempengaruhi pola pikir dan aspek psikologis. Maka antara daerah di pegunungan
dan dataran rendah sangat mungkin mengalami perbedaan yang cukup mencolok.
0 komentar:
Posting Komentar